Senin, 14 Mei 2012

Makna Pasal 33


Nama : Farida Ariani
Nim : 1005065062

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.







Makna Pasal 33 menurut saya adalah

Ayat (1) Perekonomian bangsa Indonesia disusun berdasarkan usaha bersama antara individu yang satu dengan individu yang lain melalui kekeluargaan atau musyawarah. Dimana ekonomi bangsa dapat terwujud karena warga negaranya dalam kebersamaan dan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) Menurut saya Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi,kemakmuran bagi semua orang. Oleh karena itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak cabang-cabang produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Bukankah sudah diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan badan-badan yg sangat berperan untuk produksi di indonesia yg berperngaruh terhadap kehidupan masyarakat indonesia itu di miliki atau di kuasai oleh pemerintah .
Ayat (3) Menurut saya Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata dan pemerintah sebagai pengawasnya serta mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar