Nama :
Farida Ariani
Nim :
1005065062
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Makna
Pasal 33 menurut saya adalah
Ayat (1) Perekonomian bangsa Indonesia disusun berdasarkan usaha
bersama antara individu yang satu dengan individu yang lain melalui
kekeluargaan atau musyawarah. Dimana ekonomi bangsa dapat terwujud karena warga
negaranya dalam kebersamaan dan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) Menurut saya Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonomi,kemakmuran bagi semua orang. Oleh karena itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak cabang-cabang produksi jatuh ke
tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Bukankah sudah
diprediksi oleh UUD 1945 bahwa orang-orang yang berkuasa akan menyalahgunakan
kekuasaan, akan habis-habisan ber-KKN karena melalaikan asas kekeluargaan badan-badan yg sangat berperan untuk produksi di
indonesia yg berperngaruh terhadap kehidupan masyarakat indonesia itu di miliki
atau di kuasai oleh pemerintah .
Ayat (3) Menurut saya Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta
hasil yang didapat (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat. Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat
dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana
kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata dan pemerintah sebagai
pengawasnya serta mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan
menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar