Rabu, 30 Mei 2012

Mitos Pada Saat Menstruasi


11 Mitos Pada Saat Menstruasi
Haaiii Ladiess,,, zaman sekarang jangan percaya ma mitos-mitos pada saat mestruasi yang nggak jelas. Mending cari tahu dulu baru percaya ma sesuatu.. Ok..?? Mitos di Indonesia udah terlalu banyak sampe nggak masuk =.=” Naah.. waktunya menghilangkan segala mitos dan cukup percaya sama fakta
M
enstruasi adalah suatu siklus periodik bulanan yang akan dialami oleh setiap perempuan yang telah masuk masa pubertas. Menstruasi disebabkan oleh kerja hormon seksual wanita (estrogen-progesteron) yakni berupa keluarnya darah beserta lendir keputihan dari lubang vagina yang dikarenakan tidak terjadinya proses pembuahan sel telur oleh sperma didalam rahim. Siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari. Umumnya darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10mL hingga 80mL per hari tetapi biasanya dengan rata-rata 35mL per harinya.
1.      Menstruasi Membuat Tubuh Lemas.
Faktanya adalah tidak benar, bahwa menstruasi dapat membuat Anda lemas kerena darah yang dikeluarkan hanyalah sekitar 35 ml/hari. Jadi gak ada alasan bukan untuk membuat Anda lemas ???
2.    Tidak Boleh Berenang Saat Menstruasi.
Fakta berkata bahwa saat menstruasi boleh boleh saja berenang dengan syarat memakai pembarut dan tidak merasa risi. Hal tersebut tidak akan mempengaruhi kesehatan Anda tapi diingat juga jika perut Anda merasa kram sebaiknya hentikan kegiatan tersebut.
3.    Saat Tidur Tidak Boleh Mengenakan Bra.
Faktanya menyatakan bahwa memakai bra saat tidur tidak akan mempengaruhi apapun. Sebagai saran untuk menjaga kondisi payudara Anda sebaiknya menggunakan bra yang sedikit longgar dan tidak berkawat untuk menghindari tertekannya payudara Anda.
4.   Minuman bersoda dapat mempercepat selesainya menstruasi.
Menstruasi adalah proses luruhnya dinding rahim sebagai akibat tidak adanya pembuahan. Sakit tidaknya atau lancar tidaknya proses ini selain dipengaruhi oleh hormon juga dipengaruhi oleh faktor psikis. Karena itu tidak ada hubungan antara minuman bersoda dengan menstruasi yang lebih cepat. Keluhan nyeri haid juga disebabkan oleh faktor posisi rahim. Bila posisi rahim menyebabkan leher rahim (saluran keluarnya darah haid) terjepit, maka akan menimbulkan keluhan nyeri. Obat-obatan tertentu bisa memperpanjang atau memperpendek lamanya hari menstruasi.
5.    Jangan minum air es saat menstruasi.  
Air dingin tidak memiliki efek apapun saat menstruasi. Selama tidak merasakan sakit atau perut kembung, maka minum air es sah-sah saja.
6.   Memakai pembalut saat menstruasi bisa menyebabkan kemandulan.
Secara medis pembalut merupakan sarana yang membantu seseorang agar tetap bersih dan tidak lembab selama menstruasi. Pada dasarnya semua pembalut itu sehat, tapi sebagian perempuan ada juga yang mengalami alergi atau iritas. Ini dikarenakan sensitivitas dari organ kelamin setiap orang berbeda-beda. Karena itu disarankan agar setiap menstruasi mengganti pembalut sesering mungkin (idealnya setiap 4 jam).
7.    Perempuan remaja yang belum menstruasi tidak dapat hamil.
Mitos ini sangat kuat melekat di masyarakat, padahal pernyataan ini tidaklah benar. Kehamilan itu berkaitan dengan ovulasi (matangnya sel telur). Beberapa remaja bisa saja mendapatkan menstruasi sebelum masa ovulasi, bersamaan saat tubuh beradaptasi dengan tingkatan hormon. Tapi beberapa remaja lainnya ada yang mengalami ovulasi terlebih dahulu sebelum menstruasi. Jadi bisa saja terjadi kehamilan sebelum mendapat menstruasi pertama.
Bila siklus haid sudah berlangsung, yaitu saat memasuki usia akil baligh maka sel telur sudah dipersiapkan setiap siklusnya. Tapi karena masih dalam proses awal, seringkali pematangan sel telur belum terjadi secara sempurna sehingga menyebabkan haid tidak teratur. Terjadinya haid bisa berarti sudah dihasilkannya sel telur (ovulatoar) atau bisa juga tanpa sel telur (anovulatoar).
8.    Menggaruk Paha Saat Menstruasi Bisa Menimbulkan Stretch Marks.
Hal itu tidak benar kerena stretch marks yang terlihat seperti garis garis putih yang terdapat pada kulis merupakkan tanda bahwa kulit sudah merenggang lebih dari kemampuan aslinya. Hal tersebut tidak akan muncul akibat garukan dari tangan Anda.
9.   Kita Bisa Mengetahui Keperawanan Seseorang dari Gaya Berjalannya.
Keperawanan ditentukkan sudah atau belumnya seseorang melakukan hubungan seks dan tidak bisa dilihat dari cara berjalannya atau dari kondisi selaput darahnya. Jadi hal tersebut adalah mitos saja.
10. Buah Nanas Dapat Membuat Bertambahnya Cairan Lubrikasi Vagina.
Nanas Tidak Dapat Mempengaruhi Menstruasi Anda
Buah nanas dan terong tidk akan membuat cairan lubrikasi vagina Anda bertambah seketika kerana didalam kedua buah tersebut tidak terdapat kandungan Hormon Testosteron.
11.   Jangan Keramas Pada Saat mentruasi
Sungguh tidak masuk akal antara mentruasi dan keramas. Justru pada saat mentruasi kita harus menjaga kebersihan dan kesehatan.
àààSedikit Artikel Informasi ßßß
KOMPAS.com — Ada mitos menyatakan, sebaiknya saat menstruasi, terutama hari pertama, kita tidak mencuci rambut. Ada juga yang bilang, bila kita sering melakukan kebiasaan ini, kita akan lebih cepat mengalami menopause. Apakah ada penjelasan ilmiah mengenai hal ini?
Menurut dr Caroline Tirtajasa, Sp, OG, dokter spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan RS Omni Medical Centre, Pulomas, Jakarta, larangan untuk mencuci rambut di saat sedang menstruasi hanyalah mitos belaka. Tidak ada penjelasan dari sisi ilmiah yang bisa menjelaskan tentang mitos tersebut. Jadi, sebenarnya tidak ada hubungan erat antara kebiasaan mencuci rambut di saat menstruasi dan percepatan terjadinya menopause.
"Menurut saya, yang terpenting untuk dilakukan saat sedang menstruasi adalah menjaga kebersihan. Terutama, kebersihan di daerah organ kelamin dan sekitarnya. Sebab, darah haid bisa menyebabkan gatal-gatal dan mengundang datangnya kuman-kuman, apalagi jika air yang Anda gunakan untuk membasuh itu mengandung kuman-kuman yang bisa menyebabkan infeksi," ujar dr Caroline.
Karena itu, lebih baik Anda memusatkan perhatian untuk tindakan ini, dan tidak lagi terlalu percaya pada mitos.



Prevention Indonesia

Senin, 28 Mei 2012

Teori – Teori Pemunngutan Pajak


Nama : Farida Ariani

Nim    : 1005065062

Prodi  : Pend. Ekonomi

 

Teori – Teori Pemunngutan Pajak
Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak :
1.      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
2.      Teori KepentinganTeori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
3.      Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
4.      Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
Asas – Asas Pemungutan Pajak
Asas-asas pemungutan pajak adalah asas untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
1.      Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2.      Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
3.      Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pakak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
4.      Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
1.      Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
2.      Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
3.      Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4.       Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
5.      Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1.      Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
2.      Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, agar pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
3.      Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
4.      Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
5.      Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Menurut Era Saligman, empat asas atau prinsip pemungutan pajak adalah:
1.      Asas/Prinsip fiskal: pajak yang dipungut negara adalah untuk memastikan stabilitas fiskal nasional.
2.      Asas/Prinsip ekonomis: pajak dipungut dengan memperhatiakan kekuatan ekonomi rakyat wajib pajak.
3.       Asas/Prinsip etika yaitu pungutan pajak diberlakukan secara luwes dan beretika sehingga tidak menyinggung kehormatan dan martabat wajib pajak.
4.      Asas/Prinsip administratif: menyangkut masalah administrasi perpajakan
Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1.      Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
2.      Asas sumber; negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3.      Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle). Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1.      Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
2.      Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
3.      Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam melakukan pungutan pajak terdapat beberapa macam cara atau sistem pemungutan pajak, yaitu :
1.      Sistem Pemungutan Proporsional
Sistem pemungutan proporsional adalah pukul rata prosentase pajak yang dikenakan untuk semua objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10 - 10 - 10 - 10)
2.      Sistem Pemungutan Progresif
Sistem pemungutan progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan kenaikan objek pajak yang kena pajak. (10 - 20 - 30 - 40).
3.      Sistem Pemungutan Regresif
Sistem pemungutan regresif adalah menurunkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai penurunan objek pajak. Jenis pemungutan pajak ini kebalikan dari sistem pemungutan pajak progresif. (10 - 8 - 6 - 4).
4.      Sistem Pemungutan Degresif
Sistem pemungutan degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan sistem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik. (10 - 18 - 24 - 28)
Sistem Pemungutan Pajak Yang diterapakan Di Indonesia sebagai berikut :
1.      Official Assessment System
Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberik wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak. PBB menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
·         Ciri-cirinya:
A.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
B.     Wajib Pajak bersifat pasif.
C.     Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.      Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk mengawasi, misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan.
·         Ciri-cirinya :
A.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
B.     Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
C.     Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3.      With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak. Pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut
·         Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.