Selasa, 06 November 2012

ASURANSI SYARI’AH



ASURANSI SYARI’AH
Landasan Teologis tentang “Asuransi Syari’ah”
A.    Pengertian asuransi syari’ah
                       Pengertian kehidupan ekonomi dalam konteks perusahaan asuransi menurut syari’ah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional.  Di antara keduanya,  baik asuransi  konvensional maupun asuransi syari’ah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan struktural antara peserta penyetor premi  (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung).   Secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syarat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah
      Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahsa Arab),  ta’min (bahasa arab)  dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau menanggung.  Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah tafakul.  Istilah tafakul ini pertama kali digunakan oleh Dar Al Mal Islami ,  sebuah perusahaan asuransi Islam di Genewa yang berdiri pada tahun 1983.
                       Istilah tafakul dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful  yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama.  Kata takaful tidak dijumpai dalam Al-Qur’an namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti  misalnya dalam QS. Thaha (20) :  40 :
Definisi Asuransi Syariah menurut Kitab Al Ma’ayir Al Syar’iyah (Sharia Standards) yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) edisi tahun 2010 :
                       “Asuransi Islami adalah kesepakatan sejumlah orang yang menghadapi risiko-risiko tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan bahaya-bahaya yang muncul dari risiko-risiko tersebut, dengan cara membayar kontribusi-kontribusi berdasarkan keharusan tabarru’ (hibah), yang darinya terbentuk dana pertanggungan yang mempunyai badan hukum sendiri dan tanggungan harta independen yang darinya akan berlangsung penggantian (kompensasi) terhadap bahaya-bahaya yang menimpa salah seorang peserta sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang telah ditanggung.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al Quran.
Dalil-Dalil Asuransi Syariah
Dalil-dalil yang diajukan pihak yang melaksanakan Asuransi Syariah saat ini antara lain :
(1) Dalil-dalil tolong menolong (misal QS Al Maidah : 2 dan hadis)
(2) Dalil tabarru’, yaitu akad untuk kebajikan dan tolong menolong, seperti hibah.
(3) Dalil-dalil yang membolehkan mudharabah / musyarakah.
(4) Dalil-dalil ijarah (wakalah bil ujrah)
(5) Dalil yang membolehkan ta’widh (pemberian kompensasi), yaitu hadis laa dharara wa laa dhirara. (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain).
Ada dalil hadis yang sering disebut yang diklaim sebagai dasar Asuransi Syariah, yakni hadis tentang Kaum Asy’ariyin. Dari Abu Musa RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda:
Bahwa kaum al-Asy’ariyun jika mereka kehabisan bekal di dalam peperangan atau makanan keluarga mereka di Madinah menipis, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki di dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, maka mereka itu bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka (HR Muttafaq ‘alaih).
Dalil hadis lain yang juga sering disebut adalah hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus Abu Ubaidah bin Jarrah RA bersama 300 pasukan. Di jalan bekal habis, lalu Abu Ubaidah memerintahkan pasukan mengumpulkan semua bekal makanan, lalu mereka memakannya sedikit demi sedikit sampai habis. Sampailah mereka di tepi laut dan melihat seekor ikan besar seperti bukit, lalu mereka memakan ikan itu selama 18 malam… (HR Bukhari).
Menurut para penggagas asuransi syariah, hadis-hadis tersebut menunjukkan upaya tolong menolong dalam rangka menanggulangi musibah, sesuatu yang juga terdapat dalam akad Asuransi Syariah di jaman modern ini.
Akad-Akad dalam Asuransi Syariah
Terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) akad dalam Asuransi Syariah :
Pertama, akad hibah (tabarru’) di antara sesama pemegang polis (peserta asuransi) di mana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Kedua, akad mudharabah / musyarakah, dimana peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis), sedang  perusahaan  bertindak sebagai mudharib (pengelola). Akadnya berupa mudharabah, jika perusaan asuransi tidak sharing modal. Jika perusahaan asuransi ikut sharing modal, berarti akadnya musyarakah,
Ketiga,  akad ijarah (wakalah bil ujrah), yaitu akad wakalah (pemberian kuasa) dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imbalan (ujrah/fee).
Akad Wakalah  bil ujrah terdapat pada asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ atau yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving
Sabda Nabi SAW :
“Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
B.    Landasan Filosofis dan Hukum
Asuransi syariah keikutsertaan umat islam dalam mengembangkan perasuransian di Indonesia. Landasan asuransi syariah, yaitu :
1.      Dalam Undang-undang no 2 tahun 1992 tentang perasuransian.
2.      Keputusan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan perusahaan Reasuransi.
3.      Keputusan menteri keuangan Republik Indonesia, Nomor 424/KMK,06/2003 tentang kesehatan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
4.      Keputusan direktur jendral lembaga keuangan Nomor 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah.
5.      Dari penuturan perundang-undangan yang ada tersebut dapat dilihat adanya kemajuan perangkat pengaturan asuransi syariah, namun belum cukup untuk mengakomodasi kegiatan perasuransian syariah di indonesia terutama jika di bandingkan dengan perbankan syariah yang kerangka dan perangkat pengaturannya lebih baik
Produk-Produk Asuransi Syariah
Sebagai sebuah perusahaan asuransi, maka asuransi syariah pun menawarkan produk-produk perasuransiannya. Produk asuransi yang di maksud disini program atau fasilitas yang di tawarkan perusahaan asuransi dan bisa di manfaatkan dan di gunakan oleh masyarakat sebagai calon peserta asuransi. Pada awalnya, produkproduk yang ditawarkan asuransi syariah ini terbagi menjadi dua kategori utama sesuai dengan jenis asuransi itu sendiri, yakni produk asuransi umum dan produk asuransi keluarga.
1. Produk Asuransi Umum
a. Asuransi Kendaraan Bermotor
b. Asuransi Kebakaran
c. Asuransi Resiko Pembangunan
d. Asuransi Resiko Pemasangan
e. Asuransi Mesin
f. Asuransi Peralatan Elektronika
g. Asuransi Pengankutan
h. Asuransi Rangka Kapal
i. Asuransi Pengangkutan Uang
j. Syariah Gabungan
k. Asuransi Kecelakaan Diri
l. Asuransi Penyimpanan Uang
m. Asuransi Tanggung Gugat
n. Asuransi Kebongkaran
o. Asuransi Lainya.
2. Produk syariah keluarga
a. Asuransi Dana Investasi
b. Asuransi Dana sIswa
c. Asuransi Dana Haji
d. Asuransi Al-Khairat
e. Asuransi Kesehatan
f. Asuransi Majelis Taklim
g. Asuransi Wisata dan Umrah
h. Asuransi Perjalanan Haji
i. Asuransi Kecelakaan Diri
ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
No
Nama Perrusahaan
Jumlah Cabang
Th. Berdiri
1999
2000
2001
2002
2003
Keterangan
1
PT. ATK
1994
15
20
25
30
32
Perusahaan
2
PT. ATU
1996
6
8
10
11
19
Perusahaan
3
PT. Mobarok Syariah
1997
40
50
55
60
70
Konvensi/Perusahaan
4
Prinsiple Syariah
1999
1
1
-
-
-
Cabang Syari'ah
5
MAA Genaral Syariah
2000
-
1
1
1
1
Cabang Syari'ah
6
MAA Life Syariah
2000
-
4
4
4
4
Cabang Syari'ah
7
Gret Syariah
2001
-
-
1
1
1
Cabang Syari'ah
8
Bumu Petra Syariah
2002
-
-
-
10
10
Cabang Syari'ah
9
Tripakata Syariah
2002
-
-
-
6
6
Cabang Syari'ah
10
BSAM Syariah
2003
-
-
-
-
1
Cabang Syari'ah
11
Bringin Jiwa
2003
-
-
-
-
1
Cabang Syari'ah
12
Jasindo Syariah
2003
-
-
-
-
1
Cabang Syari'ah
13
Asuransi Binagarai
2003
-
-
-
-
1
Cabang Syari'ah
14
Staco Syariah
2003
-
-
-




Prinsip prinsip asuransi
Sahabat Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu ketika menjadi Khalifah sepeninggal Abu Bakar ash-Shidiq radhiyallahu’anhu, pernah memerintahkan para pedagang agar mempunyai ilmu sebelum berdagang di pasar agar terhindar dari praktek-praktek yang diharamkan.
Umar  bin Khaththab radhiyallahu’anhu berkata  ”Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah paham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba”.
Meskipun di kala itu pemerintahan Umar adalah pemerintahan yang menjalankan syariat Islam dengan baik, namun tetap saja beliau memerintahkan rakyatnya, yaitu para pedagang agar mempunyai ilmu sebelum berdagang. Maka dari itu, jika sekarang kita ingin menghidupkan praktek ekonomi yang syar’i, hendaknya kita juga berilmu.
Untuk itu, ada 6 prinsip dasar yang harus dipahami dalam aplikasi ekonomi yang berbasis syaria’ah, yaitu:
  1. Rizqi adalah karunia Allah
  2. Hukum asal perniagaan adalah halal
  3. Sebab-sebab diharamkannya suatu perniagaan
  4. Arti keuntungan dalam syari’at Islam
  5. Asas suka sama suka
  6. Jujur  dan  Transparan
Prinsip Pertama: Rizki adalah karunia Allah Ta’ala
Hendaknya setiap muslim meyakini dengan keyakinan yang kuat, bahwa Rizkinya adalah karunia Allah Ta’ala dan sudah dijamin oleh Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firmanNya:
 “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” Huud 6
Dan juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang shahih: “Penciptaanmu disatukan dalam perut ibumu selama empat puluh hari (dalam bentuk nutfah/air mani). Lalu berubah menjadi segumpal darah selama itu pula. Lalu berubah menjadi sekerat daging selama itu pula. Lalu Allah mengutus seorang malaikat untuk menuliskan empat hal: dikatakan kepada malaikat itu, “tulislah: amalannya, rizqinya, ajalnya, sengsara atau bahagia, kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Maka tidak selayaknya seorang muslim memiliki ideologi atau keyakinan sebagaimana ideologi Qorun tentang rizki, yaitu ketika Qorun menolak membayar zakat dengan berkata:
Qarun berkata: “sesungguhnya aku mendapat hanya harta ini karena kepandaianku”. Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak harta kumpulannya.” (Al Qashas 78)
Sehingga dengan memahami bahwa rizki itu adalah karunia Allah dan setiap makhluk telah dijamin rizkinya, seharusnya tidak ada tempat untuk ketakutan akan masa depan yang suram, yang istilah populernya “madesu” alias masa depan suram. Maka Stop Madesu! Ingatlah, serta yakinilah firman Allah berikut ini, niscaya kita akan memiliki rasa optimis menghadapi masa depat terutama terkait dengan pembagian rizki kita:
“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat,maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu.Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Fathir 2)
Namun demikian, terkadang rizki kita pun dapat terhalang. Terhalangnya rizki tersebut tidak lain karena disebabkan dosa-dosa kita sendiri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
Sesungguhnya seseorang dapat saja terhalang dari rizqinya akibat dari dosa yang ia kerjakan.” (riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim dll).
Prinsip kedua: Hukum asal perniagaan adalah halal
Allah Ta’ala begitu sayang kepada hambaNya, sehingga Dia menciptakan dunia dan seisinya untuk dinikmati oleh hambaNya. Sebagaimana dalam salah satu firmanNya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (al-Baqarah: 29)
Terkait dengan perniagaan, jual-beli, Allah Ta’ala juga telah menghalalkannya sehingga hukum asal jual-beli adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
 “Dan Allah telah menghalalkan jual-beli Serta mengharamkan riba.” (Al Baqarah 275)
 Sehingga ada kaidah ushul yang juga berlaku untuk urusan jual-beli, dimana kaidah tersebut berbunyi:
 “Hukum asal  segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya”
Maka yang wajib mendatangkan dalil dalam permasalahan muamalah adalah yang mengharamkannya. Sedangkan yang melakukannya tidak wajib mendatangkan dalil penghalalannya karena hukum asalnya adalah halal. Pelaku berhak melakukan apa saja sampai datang dalil pengharamannya.
Prinsip ketiga:  Sebab-sebab diharamkannya suatu perniagaan
Meskipun hukum asal dari perniagaan itu adalah halal, ada sebab-sebab yang dapat menjadikan sifat perniagaan tersebut menjadi haram. Diantara sebab-sebab tersebut adalah:
  1. Barang/jasanya Haram
  2. Riba, yaitu adanya unsur Riba dalam sebuah perniagaan/transaksi
  3. Gharar (Ketidak Pastian), sehingga seperti berjudi, tidak jelas hasilnya.
  4. Persyaratan Gharar atau Riba, dimana terkadang pelaku jual-beli membuat persyaratan-persyaratan yang akan menjadikan perniagaan itu haram karena adanya persyaratan yang mengandung unsur Gharar maupun Riba.
  5. Waktu. Hanya ada satu waktu yang membuat perniagaan menjadi haram, yaitu ketika hari Jum’at dimana adzan kedua sudah dikumandangkan.
  6. Tempat. Hanya ada satu tempat yang menjadikan jual beli haram, yaitu Masjid.
  7. Penipuan
  8. Merugikan orang lain
Prinsip keempat:  Arti keuntungan dalam syari’at Islam
Dalam Islam, dikenal 2 macam keuntungan, yaitu keuntungan Materi dan keuntungan Non Materi.
Keuntungan materi akan diperoleh dari hasil usaha perniagaan. Berikut ini beberapa keterangan dari hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
 “Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam) “Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab: “Hasil pekerjaan seseorang dangan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik.” (Riwayat Ahmad, At-Thabrany, Al Hakim)
 “Sahabat Urwah Al Bariqy radhiyallahu’anhu, mengisahkan: Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberinya uang satu dinar untuk dibelikan seekor kambing korban. Tanpa menunda-nunda, sahabat Urwah segera membeli dua ekor kambing (dengan uang satu dinar tersebut). Selanjutnya ia menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Sehingga ia datang menemui Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Mensikapi perbutan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mendoakan keberkahan pada perniagaannya, sehingga andai ia membeli debu, niscaya ia akan mendapatkan laba darinya.” (Riwayat Abu Dawud).
Sedangkan keuntungan Non Materi adalah berupa keridhaan Allah Ta’ala, baik dalam bentuk ampunan, pemaafan, pahala, atau kemudahan dalam hisab kelak. Terkadang keuntungan Non Materi ini juga menyertai keuntungan Materi.
Dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari Muslim:
Sahabat Huzaifah menuturkan: Rasulullah besabda: “Allah mendatangkan salah seorang hamba-Nya yang pernah Ia beri harta kekayaan, kemudian Allah  berfirman kepadanya: Apa yang engkau lakukan ketika di dunia? (Dan mereka tidak dapat menyembunyikan suatu kejadianpun dari Allah). Iapun menjawab:  Wahai Tuhanku, Engkau telah memberiku harta kekayaan, dan dahulu aku berjual-beli dengan orang lain. Dahulu kebiasaanku senantiasa memudahkan. Aku meringankan (tagihan) orang yang mampu dan menunda (tagihan dari) orang yang tidak mampu. Allah-pun berfirman: Aku lebih layak untuk melakukan ini daripada engkau, mudahkanlah hamba-Ku ini.”
Prinsip kelima: Asas Suka sama Suka
Prinsip ini berdasarkan nash-nash yang telah shahih dan sharih (jelas), baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Dalil dari al-Qur’an adalah surat An Nisaa’ ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (An Nisa’ 29).
Sedangkan dalil dari as-Sunnah diantaranya adalah:
 “Sesungguhnya perniagaan itu hanyalah perniagaan yang didasari oleh rasa suka sama suka.” (Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hiban)
 “Janganlah sekali-kali kedua orang yang berjual-beli berpisah kecuali atas dasar suka sama suka” (Riwayat Ahmad, dan Abu Dawud)
Sehingga dengan prinsip ini tidak akan ada pihak-pihak yang akan terdhalimi.
Prinsip Keenam: Jujur dan Transparan
Diantara dalil dari prinsip ini adalah hadits-hadits berikut ini:
 “Hendaknya kalian senantiasa jujur, karena kejujuran membawamu kepada kebaikan. Sedangkan kebaikan membawamu ke surga. Tidaklah seseorang senantiasa berbuat kejujuran dan berusaha berbuat jujur, hingga suatu saat nanti ia dituliskan disisi Allah sebagai orang yang (shiddiq) jujur. Dan waspadalah kalian dari perbuatan dusta, karena kedustaan menghantarkanmu kepada kejahatan. Sedangkan kejahatan menjerumuskanmu kedalam neraka. Dan tidaklah seseorang senantiasa berbuat dusta dan berupaya untuk berdusta hingga akhirnya ia ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (Muttafaqun ‘alaih)
“Wahai para pedagang! Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah  dan mereka menengadahkan leher dan pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari qiyamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertaqwa kepada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.” (Riwayat At Timizy)
Macam-macam Asuransi
Para ahli berbeda pendapat di dalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena masing-masing melihat dari aspek tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini akan disebutkan jenis-jenis asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan :
I. Asuransi ditinjau dari aspek peserta, maka dibagi menjadi :
1.    Asuransi Pribadi ( Ta'min Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial
2.    Asuransi Sosial ( Ta'min  Ijtima'i ) , yaitu asuransi ( jaminan )  yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil ( PNS ), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ), Asuransi Pensiunan dan Hari Tua ( PT Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga Kerja ) yang kemudian berubah menjadi Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Asabri ( Asuransi Sosial khusus ABRI ), asuransi kendaraan, asuransi pendidikan  dan lain-lain.   
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
1.      Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan ( pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.
2.      Dari Sisi Akad
Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru' ( sumbangan kemanusiaan ) dan ta'awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
3.      Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru'nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
4.      Dari sisi obyek
Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah.  Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.
5.      Dari Sisi Investasi Dana.
Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif ( gharar ).
6.      Dari Sisi Pembayaran Klaim.
Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru' ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.
7.      Dari Sisi Pengawasan.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS ), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.
8.      Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.
Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.
Contoh-contoh Perhitungan Asuransi syariah
Produk Takaful Individu
A. Takaful Dana Investasi
-Perhitungan
1) Data
Peserta
Asumsi
Nama : Muhammad Rais
Umur : 30 tahun
Masa Perjanjian : 20 tahun
Premi tahunan : Rp 1.000.000
Tabarru' : 4,25% dari Premi
Biaya Pengelolaan : Rp 300.000,-
                        (30% premi tahun ke-1)
Mudarabah (bagi hasil)
-Untuk peserta : 60%
-Untuk takaful : 40%
Tingkat Investasi rupiah 12.00% per tahun.




2) Perkembangan Dana
thn
jumlah premi yg terkumpul
jumlah tabarru yg terkumpul
jumlah tabungan yg terkumpul
bagi hasil (mudharabah) yang terkumpul
dana kematian
nilai tunai
klaim meninggal
persentase nilai tunai dengan premi
1
2
3
4
5
6
7
8
9


4,25%


20jt*2
4+5
6+7
7/2*100%
1.
2.
3.
4.
5.
10
15
20
  1.000.000
  2.000.000
  3.000.000
  4.000.000
  5.000.000
10.000.000
15.000.000
20.000.000
  42.500
  85.000
127.000
170.000
212.000
425.000
637.000
850.000
657.500
1.615.000
2.572.500
3.530.000
4.487.500
9.275.000
14.062.000
22.954.797
   47.340
 167.028
    364.275
  644.662
1.014.178
4.440.164
11.280.569
22.954.797
19.000.000
18.000.000
17.000.000
16.000.000
15.000.000
10.000.000
  5.000.000
                0
     704.840
  1.782.028
  2.936.775
  4.174.662
  5.501.578
13.715.164
25.343.069
41.804.797
19.704.840
19.782.028
19.936.775
20.174.662
20.501.678
23.715.164
30.343.069
41.804.797
  70.48%
  89.10%
  97.89%
104.37%
110.03%
137.15%
168.95%
209.02%
B. Takaful Dana Haji
-Perhitungan
1) Data
Peserta
Asumsi
Nama : Muhammad Ramli
Umur : 30 tahun
Masa Perjanjian :10 tahun
Premi Tahunan : Rp 1.000.000,-
Tabarru' : 1,75% dari premi
Biaya Pengelolaan : Rp 300.000,- (30% dari premi tahun I)
Mudharabah (bagi hasil)
-Untuk peserta  : 60%
-Untuk takaful  : 40%
Tingkat Investasi rupiah 12.00% pertahun
2) Perkembangan Dana
thn
jumlah premi yg terkumpul
jumlah tabarru yg terkumpul
jumlah tabungan yg terkumpul
bagi hasil (mudharabah) yang terkumpul
dana kematian
nilai tunai
klaim meninggal
persentase nilai tunai dengan premi
1
2
3
4
5
6
7
8
9


1,75%*2


10jt*2
4+5
6+7
7/2*100%
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
  1.000.000
  2.000.000
  3.000.000
  4.000.000
  5.000.000
  6.000.000
  7.000.000
  8.000.000
  9.000.000
10.000.000
  17.500
  35.000
  52.000
  70.000
  87.000
105.000
122.500
140.000
157.000
175.000
   652.500
1.665.000
2.647.500
3.630.000
4.612.500
5.595.000
6.577.500
7.560.000
8.542.500
9.525.000
   49.140
 172.558
    375.602
  664.006
1.043.914
1.521.916
2.105.074
2.800.959
3.617.688
4.563.962
  9.000.000
  8.000.000
  7.000.000
  6.000.000
  5.000.000
  4.000.000
  3.000.000
  2.000.000
  1.000.000
                0
     731.640
  1.837.558
  3.023.102
  4.294.006
  5.656.414
  7.116.916
  8.652.574
10.360.959
12.160.188
14.088.962
  9.731.640
  9.837.558
10.023.102
10.294.006
10.656.414
11.116.916
11.682.574
12.360.959
13.160.188
14.088.962
  73.16%
  91.88%
 100.77%
 107.35%
113.13%
118.62%
124.04%
129.51%
135.11%
140.89%

C. Takaful Dana Siswa
-Perhitungan
1) Data

Peserta
Asumsi
Nama : Ahmad
Umur : 30 tahun
Masa Perjanjian : 17 tahun
Premi Tahunan : Rp 1.000.000,-
Tabarru' : 1,75% dari premi
Biaya Pengelolaan : Rp 300.000,- (30%  premi tahun ke-1)
Mudharabah (bagi hasil)
-Untuk Peserta : 60%
-Untuk Takaful : 40%
Tingkat Investasi rupiah 12.00% pertahun

2) Perkembangan Dana

Jumlah premi
Jumlah tabarru
Jumlah tabungan
bagi hasil
dana kematian
nilai tunai
peserta  meninggal
tahapan
dana
Pendidikan
thn
yg terkumpul
yg terkumpul
yg terkumpul
(mudharabah) yg terkumpul
ahli waris
akhir tahun polis
manfaat        t takaful (ahli   waris)
anak masuk
%
Rupiah
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11


7,50%*2


MT*2
4+5
6+7

tabel
10*MT
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
   1.000.000
   2.000.000
   3.000.000
   4.000.000
   5.000.000
   6.000.000
   7.000.000
   8.000.000
   9.000.000
 10.000.000
 11.000.000
 12.000.000
 13.000.000
 14.000.000
 15.000.000
 16.000.000
 17.000.000
    75.000
  150.000
  225.000
  300.000
  375.000
  450.000
  525.000
  600.000
  675.000
  750.000
  825.000
  900.000
  975.000
1.050.000
1.125.000
1.200.000
1.275.000
   625.000
1.550.000
2.475.000
3.400.000
3.625.000
3.550.000
4.475.000
5.400.000
6.325.000
7.250.000
6.625.000
6.550.000
7.475.000
5.000.000
5.925.000
6.850.000
   975.000
       45.000
     159.840
     349.548
     619.516
     975.521
  1.301.359
  1.717.256
  2.229.699
  2.845.637
  3.572.523
  4.418.345
  5.208.066
  6.121.246
  7.166.776
  8.109.384
  9.186.460
10.407.685
16.000.000
15.000.000
14.000.000
13.000.000
12.000.000
11.000.000
10.000.000
  9.000.000
  8.000.000
  7.000.000
  6.000.000
  5.000.000
  4.000.000
  3.000.000
  2.000.000
  1.000.000
                0
670.000
1.709.840
2.824.548
4.019.516
3.600.000
4.851.359
6.192.256
7.629.699
9.170.634
10.822.523
10.043.345
11.758.066
13.596.246
12.166.776
14.034.384
16.036.460
11.382.685
16.670.000
16.709.840
16.824.548
17.019.516
15.600.521
15.851.359
16.192.256
16.629.699
17.170.637
17.822.523
16.043.345
16.758.066
17.596.246
15.166.776
16.034.384
17.036.460
11.382.685



SD



SMP


SMA

PT



10%xMT




15%xMT


20%xMT

40%xMT



1.700.000



2.550.000


3.400.000

6.800.000



saldo rekening awal tahun
Bagi hasil (mudharabah)

saldo      rekening akhir tahun

4 th
di PT


 18.
 19.
 20.
 21.


11.382.685
9.151.679
6.376.890
3.418.013
 819.553
 658.921
 459.136
 246.097

9.151.679
6.376.890
3.418.013
0

Th-1
Th-2
Th-3
Th-4
25%xMT
35%xMT
50%xMT
100%xMT
 3.050.560
 3.433.710
 3.418.013
 3.664.110

D. Takaful Jabatan
-Perhitungan
1) Data
Peserta
Asumsi
Nama : Muhammad
Umur : 40 tahun
Masa Perjanjian : 5 tahun
Premi tahunan : Rp 20.000.000,-
Tabarru' : 0,400%
Biaya Pengelolaan : Rp 6.000.000,- (30% premi tahun ke-1)
Mudharabah (bagi hasil)
-Untuk peserta : 60%
-Untuk takaful: 40%
Tingkat Investasi rupiah 12.00% per tahun



2) Perkembangan Dana
thn
jumlah premi yg terkumpul
jumlah tabarru' yg terkumpul
jumlah tabungan yg terkumpul
Bagi hasil (mudharabah yg terkumpul
dana kematian
nilai tunai
klaim meninggal
persentase nilai tukar dengan premi
1
2
3
4
5
6
7
8
9


tabarru' x 2



4+5
6+7
7/2x100%
1.
2.
3.
4.
5.
20.000.000
40.000.000
60.000.000
80.000.000
100.000.000
      400.000
      800.000
   1.200.000
   1.600.000
   2.000.000
13.600.000
33.000.000
52.800.000
72.400.000
92.000.000
       979.200
    3.440.102
    7.489.390
  13.241.426
  20.818.808
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
14.579.200
36.640.102
60.289.390
85.641.426
112.818.808
114.579.200
136.640.102
160.289.390
185.641.426
212.818.808
   72.90%
 183.20%
 301.45%
 428.21%    564.09%
E. Takaful al-Khairat Individu
-          Premi dan Manfaat
Tarif premi sesuai dengan usia dan kontrak
Contoh:
Nama : Aisyah
Umur : 40 tahun
Kontrak : 10 tahun
Manfaat : Takaful Rp 25.000.000,-
Tarif premi/thn.: 6,5% 0(enam koma lima per seribu)
Premi/thn : 6,5%0xRp 25.000.000,-= Rp 162.500,-
-Ketentuan
1) maksimal usia peserta 50 tahun;
2) maksimal usia peserta + kontrak 65 tahun;
3) minimal premi Rp 150.000,- per tahun;
4) cara bayar premi tahunan.
F. Takaful Kecelakaan Diri Individu
-Premi dan Manfaat
Tarif premi : 0,3% (tiga permil) pertahun.
Contoh:
Premi/tahun: Rp 150.000,-
Jenis manfaat: meninggal karena kecelakaan; cacat tetap karena kecelakaan.
Besar manfaat: Rp 50.000.000,- (persentase dari Rp 50.000.000,-)

Cara Menghitung Anggaran Pendidikan Anak

Sebelum kita merencanakan mengambil program perencanaan pendidikan buat anak kita, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui:
1. Terlebih dahulu kita harus mencari tahu berapa biaya pendidikan saat ini dan berapa anggaran keseluruhan yang akan di keluarkan saat ini untuk TK, SD, SMP, TK, SMU dan PT. Anggaran keseluruhan yang dimaksud selain uang adminisatrasi sekolah, kita juga harus memperhitungkan untuk buku-buku, seragam, transportasinya selama anak kita dalam pendidikan.
2. Perhitungkan berapa lama anak kita akan mencapai jenjang pendidikannya, misalnya yntuk anak yang usianya 0 tahun, maka waktu untuk mempersiapkan dana pendidikannya 4 tahun, SD 6 tahun, SMP 12 tahun, SMU 15 tahun, PT 18 tahun.
3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500 (Rp. 5 juta X 1,1 X 1,1 X 1,1 X 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.
4. Siapkan rencana untuk menabungnya sehingga jumlah tersebut dapat diraih. Misal, dalam contoh nomor 3 tadi, 4 tahun lagi Anda perlu memiliki dana hampir Rp. 7,5 juta agar anak Anda bisa masuk TK. Jadi, dengan bunga tabungan 15 persen/tahun, Anda harus menabung Rp. 115 ribu/bulan atau Rp. 1.380.000/tahun, selama 4 tahun. Dengan begitu, setelah 4 tahun, Anda akan punya saldo tabungan Rp. 7,5 juta. Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.
5. Pada asuransi pendidikan syariah di Asuransi Takaful, perhitungan dana pendidikan anak sebagai berikut:
·         Tahapan TK     :10% dari Manfaat Takaful Awal
·         Tahapan SD     :10% dari Manfaat Takaful Awal
·         Tahapan SMP :15% dari Manfaat Takaful Awal
·         Tahapan SMU:20% dari Manfaat Takaful Awal
·         Tahapan PT    :40% dari Manfaat Takaful Awal
Beasiswa yang diberikan dari perhitungan bagi hasil tabungan pada ahun 1 sampai 4 di PT
Kesimpulan
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
Asuransi Syariah sebagaimana dijabarkan faktanya di atas, menurut kami adalah akad yang tidak sah (batil) dan haram, karena terdapat paling kurang 6 (enam) penyimpangan syariah (mukhalafat syariyah) sebagai berikut :
Pertama, karena dalil-dalil yang digunakan tidak tepat, khusunya hadis Asyariyin dan hadis Abu Ubaidah bin Jarrah RA di atas. Pada kedua hadis tersebut, peristiwa bahaya terjadi lebih dahulu, baru kemudian terjadi proses taawun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, sudah diadakan akad taawun lebih dahulu, padahal peristiwa bahayanya belum terjadi sama sekali. Menurut Syaikh Atha` Abu Rasyta, menggunakan hadis Asyariyin sebagai dasar asuransi syariah adalah istidlal yang keliru. (Ajwibatu As`ilah, tanggal 7 Juni 2010).
Kedua, karena terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad). Padahal multi akad telah dilarang dalam syariah. Diriwayatkan oleh Ibnu Masud RA bahwa Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih). Yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah) adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujudu aqdaini fi aqdin wahidin).
Fakta menunjukkan bahwa pada asuransi syariah tanpa saving, terjadi penggabungan akad hibah dengan akad ijarah. Sementara pada asuransi syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah.
Ketiga, karena tidak sesuai dengan akad dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam. Terdapat ketidaksesuaian dalam 3 segi sebagai berikut :
(1) Dari segi karakter akad. Karakter akad dhaman adalah akad tabarru (bertujuan kebajikan / tolong menolong), bukan akad tijarah (bertujuan komersial). Sedangkan asuransi Syariah hakikatnya bukan akad tabarru, tapi akad tijarah, karena peserta mengharap mendapat klaim (dana pertanggungan) dan keuntungan dalam mudharabah.
Jadi pernyataan bahwa Asuransi Syariah adalah akad taawun dan bukan akad muawadhah / tabaduli (pertukaran), tidak tepat dan tidak sesuai dengan faktanya.
(2) Ketidaksesuaian dengan akad dhaman juga dapat dilihat dari segi tidak sesuainya jumlah para pihak dalam akad. Pada akad dhaman (jaminan / pertanggungan), terdapat 3 pihak, yaitu : (1) yang menjamin/ penanggung (dhamin), (2) yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu), dan (3) yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu).
Adanya tiga pihak tersebut didasarkan pada hadis Abu Qatadah RA bahwa kepada Nabi SAW pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menshalatkannya. Lalu beliau bertanya, Apakah ia punya hutang? Para Sahabat berkata, Benar, dua dinar. Beliau bersabda, Shalatkan teman kalian! Kemudian Abu Qatadah berkata, Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah. Nabi SAW pun lalu menshalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak; Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah RA. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara itu dalam Asuransi Syariah, hanya ada dua pihak, bukan tiga pihak. Dua pihak tersebut adalah : Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun anhu).
(3) ketidaksesuaian ketiga dengan akad dhaman, dapat dilihat dari segi dhammu dzimatin ila dzimmatin, yakni penggabungan tanggungan satu pihak kepada tanggungan pihak lainnya. Dalam akad dhaman telah terjadi dhammu dzimatin ila dzimmatin, sebegaimana nampak pada hadis Abu Qatadah RA di atas, bahwa Abu Watadah telah menggabungkan dzimmah (tanggungan) si jenazah, kepada tanggungan diri Abu Qatadah RA itu sendiri. Jadi tanggungan yang wajib ditunaikan jenazah, berpindah menjadi tanggungan Abu Qatadah RA. Adapun dalam asuransi syariah, dhammu dzimatin (penggabungan tanggungan) itu tidak terjadi dan tidak ada. Karena ketika seorang peserta asuransi membayar premi, dia tidak sedang mempunyai tanggungan apa pun kepada siapa pun, yang wajib dia tunaikan. Jadi, asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman dalam Islam.
Keempat, karena akad hibah (tabarru) dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. Sebab hibah dalam pengertian syari adalah pemberian kepemilikan tanpa kompensasi / pengganti (tamliik bilaa iwadh). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Hibah, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1169)
Sementara dalam Asuransi Syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (iwadh / tawidh), bukannya tidak mengharap. Jadi sebenarnya tidaklah tepat Asuransi Syariah dikatakan sebagai akad hibah, tapi harus jujur disebut sebagai akad investasi yang mengharapkan keuntungan !
Kelima, karena hibah (tabarru) yang diberikan peserta dalam Asuransi Syariah, akan kembali kepada peserta itu (jika terjadi risiko atas suatu peristiwa yang ditanggung misal kebakaran) ditambah dengan hibah dari para peserta lainnya. Menurut kami ini haram hukumnya, sebab menarik kembali hibah yang telah diberikan hukumnya haram. (Yahya Abdurrahman, Asuransi dalam Tinjauan Syariah, hlm. 42).
Sabda Nabi SAW :
العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه
Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya. (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Keenam, karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan, uncertainty) dalam Asuransi Syariah. Sebab peserta tidak tahu dengan jelas apakah betul perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah sebagai pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Peserta juga tak tahu dengan jelas ke mana perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana yang ada, apakah ke bank, bank konvensional atau bank syariah, ataukah melakukan re-asuransi ke perusahaan asuransi berikutnya, dan seterusnya. Adanya gharar ini berarti menegaskan keharaman Asuransi Syariah yang ada saat ini.
Penutup
Dari kajian ringkas di atas, dapat diambil kesimpulan tegas bahwa asuransi syariah adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya. Dengan demikian, sudah seharusnya para pihak (stakeholders) yang terlibat dalam akad haram ini bertobat dan kembali kepada kebenaran (ruju ilal haq) dengan ikhlas, baik pemerintah, MUI, dunia bisnis asuransi, maupun masyarakat. Marilah kita bertaubat, sebelum kita menjadi makhluk tersesat dengan memakan harta yang batil atas nama syariah ! Astaghfirullaahalazhiem.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Sejarah syaria’ah
Asuransi syariah di Indonesia sendiri mulai lahir tahun 1994, dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada 25 Agustus 1994 dengan produk Asuransi Takaful Keluarga (life insurance). Sejak saat itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti asuransi syariah “Mubarakah” (1997), serta berbagai unit asuransi syariah dari asuransi konvensional, seperti : MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumiputera (2003), Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera (2003), Asuransi Tripakarta (2002), Asuransi Jasindo Takaful (2003), Asuransi Binagria (2003), Asuransi Bumida (2003), Asuransi Staci Jasa Pratama (2004), Asuransi Central Asia (2004), Asuransi Adira Syariah (2004), Asuransi BNI Jiwasraya Syariah (2004), Asuransi Sinar Mas (2004), dan sebagainya. Sampai Mei 2008, sudah hadir 41 perusahaan asuransi syariah di Indonesia, 3 perusahaan re-asuransi syariah, dan 6 broker asuransi dan re-asuransi syariah.[1]
Tulisan ini bertujuan menunjukkan bahwa asuransi syariah yang ada sesungguhnya tidak sesuai  dengan syariah, karena banyak mengandung penyimpangan-penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) yang sangat fatal.

Hukum Asuransi

Hukum Asuransi menurut Islam berbeda antara satu jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :

Pertama : Ansuransi Ta'awun

Untuk asuransi ta'awun dibolehkan di dalam Islam, alasan-alasannya sebagai berikut [5] :
1.      Asuransi Ta'awun termasuk akad tabarru' (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang  menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta'awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk meringankan  ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.
2.      Asuransi Ta'awun ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi'ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.
3.      Ketidaktahuaan para peserta asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.
4.      Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.

Kedua : Asuransi Sosial

Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
1.      Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu'awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu. 
2.      Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan  hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.

Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga

Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai berikut [6] :
Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad  secara terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :
َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
" Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan." ( HR Muslim, no : 2787  )
Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur mukhatarah  ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,  juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi'ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi'ah. Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi'ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma' para ulama.
Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga mengandung unsur  rihan ( taruhan )  yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta  perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
" Tidak ada perlombaan  kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau  yang berkuku ( kuda ), serta memanah." ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )
Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS.An-Nisa': 29).
Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara'. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan  bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i .Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah
1.      Asuransi sama dgn judi
2.      Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3.      Asuransi mengandung unsur riba/renten.
4.      Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
5.      Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
6.      Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
7.      Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
8.      Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
9.      Tidak ada nash yg melarang asuransi.
10.  Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
11.  Saling menguntungkan kedua belah pihak.
12.  Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
13.  Asuransi termasuk akad mudhrabah
14.  Asuransi termasuk koperasi .
15.  Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
16.  Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
  • Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  • Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
  • Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
  • Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
  • Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
  • Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
  • Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
  • Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
  • Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
  • Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
  • Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
  • Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
Unsur
Perbedaan
Asuransi
Syariah
Asuransi
Konvensional
Dewan pengawas syariah(DPS)
Ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi prinsip oprasional yang digunakan, produk yang ditawarkan, dan investasi dana
Tidak ada DPS
Akad
Takaful(saling meminjam atau saling menolong) di antara peserta asuransi
Tabadili (tukar-menukar dan jual beli) antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi
Investasi Dana
Dengan dasar syariah dengan prinsip bagi hasil( mudharabah dan musyarokah) serta murabahah, al-baibi tsaman ajil, salam, istisna, pengembangan akad ijarah
Berdasarkan prinsip bunga
Kepemilikan Dana
Dan yang terkumpul dari peserta tetap milik peserta, sedang perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
Dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahaan asuransi. Perusahaan bebas menentukan investasinya
Pembiaya klaim
Dari rekening peserta, rekening tabarru(dana kebijakan) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah, serta bagi hasil investasi.
Dari rekening dana perusahaan
Keuntungan(profit)
Dibagi antara perusahaan asuransi dengan peserta( sesuai prinsip bagi hasil)
Selanjutnya milik perusahaan

Pengelolaan
1.      Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2.      Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudarabah).
3.      Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).


4 komentar:

  1. Lengkap bgt mbak... Makasih🙏😄

    BalasHapus
  2. Iya, lengkap banget. Sangat berguna. Super sekali mbak. Terima kasih

    BalasHapus
  3. Cara mencari bagi hasil dari contoh soal takaful dana haji gimana?

    BalasHapus
  4. mohon jawabannya,cara perhitungan bagi hasil bagaimana caranya ya ?

    BalasHapus