Pengertian Zakat
Ø Mukadimah
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang
sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam
ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk
keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan
munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial
kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan
cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi
dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya
Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan
kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong
dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status
sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama
sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara
satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu
instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan
dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh;
berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan
atau mensucikan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ
لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan
mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS :
At-Taubah : 103).
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu
suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun
ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
Ø FIQH
PRIORITAS
Zakat sifatnya wajib bagi setiap muslim yang
hartanya telah memenuhi syarat tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah
sunnah. Dengan demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.
Zakat Dalam Al-Qur'an dan Hadist
AYAT-AYAT AL QUR'AN DAN HADITS TENTANG ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
I. Ayat-ayat Al Qur'an Tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah
1.
QS. Al Baqarah :
Ayat 43 :
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'.
Ayat 83 :
Dan
(Ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil ( yaitu ) : Janganlah
kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum
kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata
yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian
kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu
selalu berpaling.
Ayat 110 :
Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu
usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
Ayat 177 :
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu
suatu kebajikan , akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada
Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan
harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang menepati janjinya
apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan
dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan
mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
Ayat 215 :
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah
: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada
ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Ayat 245 :
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang
baik (menafkahkah hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.
Ayat 254 :
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah)
sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang
pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang
akrab dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang
yang zalim.
Ayat 261 :
Perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah. Adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir, seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siap yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas
(kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Ayat 263 :
Perkataan yang baik dan pemberian ma'af lebih baik dari
sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima)
Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
Ayat 264 :
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti
orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia dan dia tidak
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu
licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu di timpa hujan lebat, lalu
menjadilah dia bersih (tidak bertanah ). Maka tidak menguasai sesuatupun dari
apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang kafir.
Ayat 265 :
Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena
mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun
yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu
menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka
hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.
Ayat 267 :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji.
Ayat 270 :
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada
seorang penolongpun baginya.
Ayat 274 :
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari
secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.
Ayat 276 :
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa.
Ayat 277 :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.
2.
QS. Ali 'Imran :
Ayat 92 :
Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Ayat 133-134
:
Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya
seluas langit dan bumi yang di sediakan untuk orang-orang yang bertakwa,
(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun
sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan)
orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
3.
QS. An Nisaa' :
Ayat 38 :
Dan (juga)
orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan
karunia Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaithan itu
adalah teman yang seburuk-buruknya.
Ayat 77 :
Tidakkah
kaamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah
tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!"
Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka
(golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah,
bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan Kami,
mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan
(kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?" Katakanlah:
"Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk
orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun.
Ayat 162 :
Tetapi
orang-orang yang mendalam ilmu-nya di antara mereka dan orang-orang mu'min,
mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al Qur'an), dan apa
yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang
itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.
4.
QS. Al Maaidah :
Ayat 12 :
Dan
sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami
angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya
Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat
serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan
kepada Allah pinjaman yang baik, sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu.
Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai. Maka barang siapa yang kafir di antaramu sesudah itu,
sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus".
Ayat 55 :
Sesungguhnya
penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)
5.
QS. Al An'aam :
Ayat 141 :
Dan Dialah
yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitu dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
6.
QS. Al A'raaf :
Ayat 156 :
Dan
tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di hari akhirat; sesungguhnya
kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: Siksa-Ku akan
Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala
sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang
menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami."
7.
QS. Al Anfal :
Ayat 2-3 :
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah
gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya,
bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal.
(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari
rezki yang Kami berikan kepada mereka.
8.
QS. At Taubah :
Ayat 5 :
Apabila sudah
habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana
saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah
di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat 11 :
Jika mereka
bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang
mengetahui.
Ayat 18 :
Hanyalah yang
memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Ayat 58 :
Dan di antara
mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat; jika mereka diberi
sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi
sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
Ayat 60 :
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
pengurus-pengurus (amil) zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat 71 :
Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan
mereka ta'at kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi raahmat oleh
Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat 75 :
Dan di antara
mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika
Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan
bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh."
Ayat 79 :
(orang-orang
munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah
dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk
disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu
menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka
azab yang pedih.
Ayat 99 :
Dan di antara
orang-orang araab Badui itu, ada orang yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian, dan memandang apa yang dinafkahkannya (di jalan Allah) itu, sebagai
jalan mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh do'a
Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk
mendekatkan diri (kepada Allah). Kelak Allah akan memasukkan mereka ke dalam
rahmat (surga) Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat 103 :
Ambilah zakat
dari sebagiaan harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkaan dan mensucikan
mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat 104 :
Tidakkah
mereka mengetahui, baahwasannya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan
menerima zakat, dan bahwasannya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?
Ayat 111 :
Sesungguhnya
Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan
memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka
membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di
dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya
(selain) daripada Allah? Maka bergembiralaah dengan jual beli yang telah kamu
lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.
9.
QS. Ar Ra'd :
Ayat 22 :
Dan
orang-orang yang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat,
dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi
atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang
itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).
10.
QS. Ibrahim :
Ayat 31 :
Katakanlah
kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan
shalat, menafkahkan sebahagian rezki yaang Kami berikan kepada mereka secar
sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari
itu tidak ada jual beli dan persahabatan.
11.
QS. Al Israa' :
Ayat 26 :
Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros.
12.
QS. Maryam :
Ayat 31 :
dan Dia
menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia
memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku
hidup.
Ayat 55 :
Dan ia
menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah
seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.
13.
QS. Al Anbiyaa' :
Ayat 73 :
Kami telah
menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan
perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan,
mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu
menyembah.
14.
QS. Al Hajj :
Ayat 35 :
(yaitu)
orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang
yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan
sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami
rezkikan kepada mereka.
Ayat 41 :
(yaitu)
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya
mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf
dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah lah kembali segala urusan.
Ayat 78 :
Dan
berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah
memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai
kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al
Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua
menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah
zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka
Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
15.
QS. Al Mu'minuun :
Ayat 1-4 :
Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam
shalatnya. Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
yang tiada berguna. Dan orang-orang yang menunaikan zakat.
16.
QS. An Nuur :
Ayat 36-37 :
Bertasbih
kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan
disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat
Allah, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di
hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
Ayat 56 :
Dan
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan ta'atlah kepada Rasul supaya kamu
diberi rahmat.
17.
QS. Al Furqaan :
Ayat 67 :
Dan
orang-orang yang apaabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan,
dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara
yang demikian
18.
QS. An Naml :
Ayat 1-3 :
Thaa Siin
(surat) ini adalah ayat-ayat Al Qur'an dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan,
untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman.
(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka
yakin akan adanya negeri akhirat.
19.
QS. Ar Ruum :
Ayat 39 :
Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-oarang yang melipat gandakan (pahalanya).
20.
QS. Luqman :
Ayat 1-4 :
Alif Laam
Miim. Inilah ayat-ayat Al Qur'an yang mengandung hikmah, menjadi petunjuk dan
rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (yaitu) orang orang-orang yang
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adnya negeri kahirat.
21.
QS. As Sajdah :
Ayat 15-16 :
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila
diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih
serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri. Lambung mereka
jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdo'a kepada Tuhannya dengan rasa
takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan
kepada mereka
22.
QS. Al Ahzab :
Ayat 33 :
Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.
23.
QS. Saba' :
Ayat 39 :
Katakanlah;
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.
24.
QS. Faathir :
Ayat 29 :
Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan
menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan
diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak
akan merugi.
25.
QS. Yaa Siin :
Ayat 47 :
Dan apabila
dikatakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebagian dari rezki yang diberikan
Allah kepadamu", maka orang-orang kafir itu berkata kepada orang-orang
yang beriman: "Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika
Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, tiadalah kamu melainkan
dalam kesesatan yang nyata."
26.
QS. Fush Shilat :
Ayat 6-7 :
Katakanlah:
"Bahwasannya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku
bahwasannya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan
yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan yang
besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya). (yaitu) orang-orang yang
tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.
27.
QS. Adz-Dzaariyaat :
< 19>
Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bahagian.
28.
QS. Al Hadiid :
Ayat 7 :
Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkaahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.
Ayat 18 :
Sesungguhnya
orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan
kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya)
kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak
29.
QS. Al Mujaadilah :
Ayat 13 :
Apakah kamu
takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan
dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat
kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah
dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
30.
QS. Al Munaafiquun :
Ayat 10-11 :
Dan
belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang
kematian kepadaa salah seorang di antara kamu; lau ia berkata: "Ya
Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang
dekat, yang menyebabkan aku dapaat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang
saleh?" Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang
apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
31.
QS. At Taghaabun :
Ayat 16 :
Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta
ta'atlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang
dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang
beruntung.
Ayat 17 :
Jika kamu
meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan
(pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa
laagi Maha Penyayang.
32.
QS. Ath Thalaaq :
Ayat 7 :
Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar)
apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan
sesudah kesempitan.
33.
QS. Al Haaqqah :
Ayat 30-34 :
(Allah
berfirman): "Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya."
Kemudian masukannlaah di ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian
belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia
dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong
(orang lain) untuk memberi makan orang miskin.
34.
QS. Al Ma'aarij :
Ayat 18 :
Serta
mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya. (maksudnya; orang yang menyimpan
hartanya dan tidak mau mengeluarkan zakat dan tidak pula menafkahkannya ke
jalan yang benar)Ayat 19 - 25 :
Sesungguhnya
manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa
kesusahan ia berkeluh kesah. dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir.
kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. yang mereka itu tetap mengerjakan
shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi
orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak
mau meminta).
35.
QS. Al Muzzammil :
Ayat 20 :
Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasannya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua
pertiga malam atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula)
segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran
malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada
di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang
di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an dan
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu
niscaya kamu memperoleh (balasan) nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling
baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.
36.
QS. Adh Dhuhaa :
Ayat 10 :
Dan terhadap
orang yang minta-minta maka janganlah kamu menghardiknya.
Ayat 11 :
Dan terhadap
ni'mat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).
37.
QS. Al Bayyinah :
Ayat 5 :
Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supayaa menyembah Allah dengan memurnikan
keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang
lurus."
38.
QS. Al Maa'uun :
Ayat 7 :
Dan enggan
(menolong dengan) barang berguna (enggan membayarkan zakat)
II. Hadits Nabi Tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah
39. "Amil
shadaqah (zakat) yang melakukan tugasnya dengan benar dan ikhlas karena Allah
SWT, ia laksana orang yang berperang di jalan Allah, sampai ia kembali lagi
kerumahnya." (HR. Ahmad)
40. "Selama
zakat masih bercampur dengan kekayaan, hanya akan berakibat kerusakan di dalam
kekayaan itu sendiri (HR. Imam Ahmad, An Nasai dan Abu Daud).
41. "Sesungguhnya
kesempurnaan Islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta
kalian." (HR. Al Bazzar)
42. Saya
diperintahkan untuk memerangi manusia kecuali bila mereka mengikrarkan syahadat
bahwa Tiada Tuhan Selain Allah ("Laa Ilaha Illallah") apabila mereka
sudah mengatakan, maka mereka terpelihara dariku darah mereka dan harta mereka
kecuali Hak Islam." (HR. Bukhari Muslim)
43. "Siapa
yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka
pada hari kiamat nanti ia akan di datangi oleh seekor ular jantan gundul, yang
sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya
lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak; saya adalah kekayaanmu,
saya adalah kekayaanmu yang engkau timbun-timbun dahulu."
44. "Setiap
orang muslim wajib bersedekah." (HR. Bukhari)
HUBUNGAN
ZAKAT DAN SHALAT
Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran
dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu
dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan
zakat dalam 27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat
merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula
pada masa pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada
pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: "Demi
Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat,
karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan mereka
dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan
mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam
hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ
يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ
الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ
سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (QS At Taubah : 71)
ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ
وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن
سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ
يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah : 34-35)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w
bersabda : “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk
mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan
akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan
keningnya samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama
dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian akan dilihatkan nasibnya,
apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik unta yang tidak
membayarkan zakatnya kecuali akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat
luas lalu unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai
menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai Allah
meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang lamanya sama
dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah akan
masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik kambing yang
tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan ditelentangkan di suatu lapangan
yang amat luas dimana hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku
kakinya dan menanduknya dengan tanduknya sedang tidak seekorpun diantara
kambing-kambing itu yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1. Zakat merupakan salah
satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’ bahkan Al Qur’an
sering memasangkannya atau mensejajarkannya dengan shalat (aqimishholah wa
atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ia mengingkari
hukum wajibnya berzakat maka ia dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)
2. Seseorang yang tidak mengingkari
wajibnya menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia
memikul dosa disebabkan keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam.
Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa dan
menjatuhkan ta’zir.
3. Seseorang yang tidak
menunaikan zakat karena ketidaktahuannya tentang hukum itu maka ia dimaafkan
dan ia diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya
itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
merdeka yang memiliki satu nishab (batas minimum terkena zakat) dari salah satu
jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1. Zakat yang dikenakan pada harta ketika
kita mendapatkannya, seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta
karun.
2. Zakat yang dikenakan pada harta yang
harus dibayarkan setelah “satu tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti
zakat pada emas, perak, barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1. Dimulai dari saat terpenuhinya nishab
yang cukup selama satu tahun, dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan
nishab, maka terputuslah hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali
cukup, maka hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab
itu. Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2. Perhitungannya dimulai dari adanya nishab
pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak peduli terjadinya kekurangan nishab
dalam waktu satu tahun itu. Misl seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah
kena nishab) dan ditengah tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun
kambingnya kembali menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya
(hitungan awal tahun tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
Pendapat sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap
orang akan memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima
zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila diserahkan kepadanya zakat beliau
berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia atas mereka!” (Allahumma sholli
alaihim). Juga ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya
Allah limpahkanlah kurnia atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Nafs disebut juga Zakat Fitrah
2. Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda
tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan
pemiliknya
Jenis Zakat
1.
Zakat Fitrah/Fidyah
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah à Zakat pribadi
yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied.Besarnya zakat
fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib
dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib
(anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya
selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan
makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan
dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib
membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir
bulan Ramadhan
2. Membolehkan
mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan:
Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh
syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai
dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2.
Zakat Maal
Zakat Maal (harta) à sejumlah harta benda tertentu yang wajib
dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya. Zakat Maal (harta) à sejumlah harta
benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan
pemiliknya
A. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :
A. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati :
A.
Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol
dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta
tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat
Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara
yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus
dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli
warisnya.
B.
Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau
berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
C.
Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah
tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai
nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
D.
Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang
diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk
kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang
bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
E.
Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau
mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu
mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
F.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta
tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi
ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
B. Harta (maal) yang Wajib di Zakati:
A.
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta,
sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
B.
Emas Dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu
tahun = zakatnya 2,5%.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang digunakan, asal tidak berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan yang digunakan, asal tidak berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
C.
Barang Perniagaan/Perdagangan
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni
dalam satu tahun = zakatnya 2,5%
Barang perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras dengan modal sebesar Rp 2 jt dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada bulan February 2004 ia harus menghitung seluruh aset jualbelinya (modal dan labanya). Jika misalnya menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah mencapai nishab (nilainya telah melebihi harga emas murni 85 gr) dan harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika ternyata ia merugi dan kemudian asetnya menjadi kurang dari nilai emas 85 gr maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi nishab.Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
Barang perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
Contoh: Jika Pak Amat berjualan beras dengan modal sebesar Rp 2 jt dimulai pada bulan Februari 2003 maka pada bulan February 2004 ia harus menghitung seluruh aset jualbelinya (modal dan labanya). Jika misalnya menjadi Rp 4jt maka saat itu ia telah mencapai nishab (nilainya telah melebihi harga emas murni 85 gr) dan harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp4jt = Rp 100rb. Jika ternyata ia merugi dan kemudian asetnya menjadi kurang dari nilai emas 85 gr maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak memenuhi nishab.Perniagaan tersebut dapat diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
D.
Hasil Pertanian
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
“Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka tentang agama. Maka mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini : gandum, padi, kurma dan anggur kering.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan perawinya dapat dipercaya dan hadist ini muttashil)
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa sayur-mayur. Maka kata Musa bin Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini mursal dan kuat).
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
“Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari mereka tentang agama. Maka mereka dititahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari empat macam ini : gandum, padi, kurma dan anggur kering.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani yang mengatakan perawinya dapat dipercaya dan hadist ini muttashil)
“Bahwa Abdulllah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa sayur-mayur. Maka kata Musa bin Thalhah: “Tidak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadist ini mursal dan kuat).
Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
1.
Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti
tersebut diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri
2.
Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan
makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i).
3.
Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan
pokok atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang tidak
berbuah.
E.
Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda
yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas,
perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut
adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar,
marjan, dll.
F.
Rikaz/ Barang temuan
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang
ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
3.
Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan
dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi
dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter,
notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll. Zakat profesi memang tidak dikenal
dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil
profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya
untuk menunaikan zakat.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara
dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah
setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk
mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu
pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am :
141 ).
Contoh
perhitungan:
§
Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar
520 x 2000 = 1.400.000
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4.
Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll
) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab
senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp
6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang Tabungan
Tanggal
Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
1. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
§ Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Nisab : Rp 6.375.000,-
§ Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§ Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§ Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§ Jumlah total : Rp 10.000.000
§ Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5. Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
1. ZAKAT PETERNAKAN
1. Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab Zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§ < 5 tidak wajib zakat
§ Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
§ Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
2. Zakat Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69 2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
3. Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
0. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
1. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
2. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
3. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
4. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
2. SYARAT ZAKAT HEWAN :
§ Sampai haul
§ Mencapai nisabnya
§ Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
§ Tidak dipekerjakan
§ Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
§ Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak
3. ZAKAT HASIL PERTANIAN
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
* Bagi hasil
1. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
§ Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Nisab : Rp 6.375.000,-
§ Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
§ Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
§ Haul : 01/03/99 - 31/02/00
§ Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
§ Jumlah total : Rp 10.000.000
§ Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
2. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5. Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyertaan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi kepemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Nishab dan Kadar Zakat Yang Di Keluarkan
1. ZAKAT PETERNAKAN
1. Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab Zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§ < 5 tidak wajib zakat
§ Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
§ Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
2. Zakat Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69 2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
3. Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
0. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
1. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
2. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
3. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
4. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
2. SYARAT ZAKAT HEWAN :
§ Sampai haul
§ Mencapai nisabnya
§ Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
§ Tidak dipekerjakan
§ Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
§ Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak
3. ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau
setara dengan 650 kg. Contoh hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti
beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 650 kg dari hasil
pertanian tersebut.
“Tidak wajib zakat (hasil pertanian) jika
banyaknya kurang dari lima wasaq”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan
sanad hadist yang baik)
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila
diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan
cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada
tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan
untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan
lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan
perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak
sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka
untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)
PIHAK ATAU
TEMPAT MEMBERIKAN ZAKAT
Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, landasannya :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)
Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, landasannya :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)
1. Fakir à orang
yang tidak memiliki batas minimum kekayaan untuk keperluan pokok bagi dirinya
dan anak-anaknya seperti tempat tinggal, sandang, pangan atau keperluan lain yang
tidak dapat diabaikan
2. Miskin à
orang-orang fakir yang manahan dirinya dari berbuat meminta hingga keadaannya
tidak diketahui umum.
3. Amilin à
orang-orang yang ditugaskan oleh Imam, kepala pemerintahan untuk mengumpulkan
zakat termasuk juga orang-orang yang mengurus administrasinya. Mereka hendaknya
diambil dari kaum muslimin dan bukan dari golongan yang tidak dibenarkan
menerima zakat, yaitu keluarga Rasul (Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib)
4. Muallaf à
golongn yang diusahakan merangkul dan menarik serta mengukuhkan hati mereka
dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka.
5. Budak belian
6. Gharimin à
orang-orang yang dibebani hurang dan ia kepayahan dalam membayarnya.
7. Fi Sabilillah
à jalan menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal. Jumhur
ulama berpendapat, yang dimaksud ialah tentara atau laskar sukarela yang turut
membela Agama Islam tetapi tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Di masa
sekarang ini, menafkahkan fi sabilillah diantaranya ialah membiayai dan
menyiapkan penyebar-penyebar agama Islam dan mengirim mereka ke pelosok-pelosok
dengan perbekalan dana yang cukup. Termasuk juga di dalamnya membiayai
sekolah-sekolah dan para pengajarnya.
8. Ibnu Sabil à
orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya dan perjalanannya bukan untuk
kemaksiatan.
METODA
PENYAMPAIAN ZAKAT KEPADA 8 GOLONGAN
1.
Pendapat pertama à berdasarkan Surat At Taubah :60
diatas: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin,…” dan seterusnya maka zakat yang telah dikumpulkan harus
dibagikan kepada semua pihak tersebut secara menyeluruh dan tidak boleh
meninggalkan/melewatkan satu golongan pun dlam ayat itu (pendapat Imam Syafi’i)
2.
Pendapat kedua à ayat di atas hanya untuk menjelaskan dan
membedakan jenis-jenis orang yang berhak menerima zakat, bukan untuk menyatakan
berserikat sehingga kewajiban zakat telah terpenuhi bila zakat yang telah
terkumpulkan hanya diberikan kepada satu atau beberapa golongan saja tergantung
kondisi social di masyarakat itu mana yang lebih prioritas. Menyalurkan zakat
secara merata kepada delapan golongan tersebut maka disamping menyulitkan
(apalagi bila zakat yang terkumpul hanya sedikit) juga sasaran zakat menjadi
tidak tercapai optimal (pendapat Jumhur ulama)
PIHAK ATAU ORANG YANG TERLARANG MENERIMA
ZAKAT
1. Orang-orang kafir
dan golongan atheis
2. Bani Hasyim
atau keluarga Nabi
3. Orang tuanya
& anak-anaknya. Alasannya ialah karena telah menjadi kewajiban bagi
pembayar zakat untuk memberi nafkah kepada mereka (keluarganya). Kewajiban
berzakat tidak menggugurkan kewajiban memberikan nafkah.